MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Sumianto (50) dan Mawan (35) yang Diduga menjadi bandar dan sebagai pengumpul perekap nomor Toto Gelap (Togel) keluaran Hongkong diwilayah Desa Sungai Tebal diamankan Tim Opsnal Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP.Aman Guntoro,SIK ketika dimintai konfirmasinya melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Sandi Mutaqin membenarkan adanya penangkapan Pelaku bandar Togel dan perekap, diwilyah Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
“Benar, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dirutan Mapolres Merangin dan selajutnya akan ditindaklanjuti.” Ujar Kasat AKP. Sandi Mutaqin, Sabtu (25/11).
Kedua Pelaku penjual Togel diDesa Sungai Tebal ini sebenarnya sudah terendus oleh Pihak Kepolisian sejak beberapa waktu yang lalu, tidak menunggu lama Kasat beserta beberapa Anggotanya kemudian berusaha menyelidikinya.
Kronologis penangkapan kedua Pelaku, Awalnya Tim Opsnal Polres Merangin kerumah Sumianto Alias Cemi lalu kerumah Mawan, dirumah Mawan inilah Polisi mendapatkan Mawan sedang menunggu pembeli (Pemasang) nomor Togel dan merekap beberapa Nomor Togel yang sudah dipasang oleh konsumennya.
Setelah Mawan kita tanya, dia mengaku hanya sebagai pengumpul dan merekap hasil penjualan, dan seterusnya dia setorkan ke saudara Sumianto alias Semi.
Atas pengakuan itulah kemudian kita membawa kedua pelaku Semi dan Mawan Ke Polres Merangin, untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, selain Pelaku kita juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai Rp.1.570.000, Enam lembar Nota rekap nomor pasangan Pembeli, 22 lembar Nota Kupon pasangan, 6 buku nota kosong, 1 buku nota Ukuran besar, dan 1 lembar rekap data nomor yang keluar Logo HK, dan 1 unit Kakulator.”Punkas Kasat AKP.Sandi Mutaqin.
Pada kejadian tersebut Pelaku akan dijerat dangan pasal 303 ayat 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun. (SRN.PERI)