HUKUM & KRIMINALITAS

Ketahuan Buang Barang Bukti Jenis Sabu, IB (22) Ditangkap Polisi

107
×

Ketahuan Buang Barang Bukti Jenis Sabu, IB (22) Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 627
0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

MERANGIN-Suararakyatnews,

Nasib “Sial,  itulah yang pantas buat inisial IB (22) tahun warga Sungai Ulak Kecamatam Nalo Tantan Kabupaten Merangin yang kedapatan sedang membuang Narkoba jenis sabu untuk menghindari Sat Narkoba Polres Merangin yang sedang melaksanakan Patroli rutin sekitar pukul 17.00 wib pada kamis kemarin 26/10/2017.


IB (22) ditangkap Tim Sat Narkoba di seputaran pertokoan Sungai Ulak, dan ditangan IB didapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat  0.19 gram, pirek, korek gas, alat isap dan barang bukti lainnya.

AKBP.Aman Guntoro,SIK Kapolres Merangin, ketika diminta keterangannya melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda. Echo Halasan Sitorus,SE mengatakan IB (22) ditangkap ketika Tim Sat Narkoba melakukan Patroli rutin diseputaran pertokoan di Desa Sungai Ulak, saat itu petugas melihat segerombolan anak muda sedang duduk mencurigakan dibelakang sebuah ruko ketika petugas mendekat salah satu dari mereka yaitiu IB (22) membuang sesuatu yang kami curigai sebagai Narkoba jenis sabu, lalu IB kami amankan beserta barang buktinya untuk pengembangan dan dimintai keterangnnya di Polres Merangin.”Ujar Ipda Sitorus.

Apabila dalam pemeriksaan nanti benar Narkotika jenis sabu maka Tersangka akan kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas empat tahun.” Pungkas Ipda Sitorus (SRn.PERI).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */