HUKUM & KRIMINALITAS

Delapan Bulan DPO Pelaku Pembunuhan Warga SAD Berhasil ditangkap Polisi

92
×

Delapan Bulan DPO Pelaku Pembunuhan Warga SAD Berhasil ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 582
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

​SAROLANGUN-Suararakyatnews,

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Limun, Jumat dini hari (6/10), telah  berhasil menangkap pelaku pembunuh korban Yanti (14) warga Suku Anak Dalam ( SAD) yang berdomisili Dusun Sungai Kutur Desa Suka Damai Kecamatan Muara Limun.


Pelaku pembunuhan diketahui berinisial RM (36 ) tinggal di Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provonsi Sumsel.

Tempat Kejadian Pekara (TKP) Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB.

Penyergapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP George Pakke SIK.


Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP kepada Insan Pers membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku, kurang lebih delapan bulan akhirnya pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.


Usai mendapat info petugas begerak cepat meluncur ketempat yang dituju “Pelaku saat itu berada  di salah satu rumah makan di Muara Kelingi  Musi Rawas” tegas Kapolres .

Setelah ditangkap hari itu juga pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk  di proses sesuai hukum yang  berlaku. Untuk lebih jelas lagi kata Dadan, kronologis kejadian terjadi  pada hari Jumat 27 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib.

Korban beserta 2 orang saksi menuju Sungai untuk buang air, Pada saat korban buang air, muncul 2 dua orang tidak dikenal dari arah hutan, kemudian korban menegur pelaku sambil berlari, namun salah satu pelaku RM mengejar korban dan menikam korban di arah leher korban” Pelaku kemudian mengejar 2 orang saksi lainnya namun tidak  terkejar” tambahnya 
Pelaku kemudian ke posisi korban yang sudah  jatuh dan kembali menikam korban, setelah itu pelaku  berlari meninggalkan TKP.

Motif pelaku diduga akan melakukan perkosaan kepada korban, namun tidak dapat terjadi karena korban saat itu berlari Sehingga  terjadilah penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat akan dibawa  ke Rumah Sakit” Pungkasnya

Pelaku akan dijerat atau melanggar pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak _atau_ Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Saat ini teman pelaku sedang berada di TKP, sedang dalam lidik” Ungkapnya (Rul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */