HUKUM & KRIMINALITAS

Pelaku Curanmor Diamankan Reskrim Polsek Pamenang

77
×

Pelaku Curanmor Diamankan Reskrim Polsek Pamenang

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 482
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

​​MERANGIN-Suararakyatnews,

Pelaku Curanmor Rustamadji (37)

Rustamadji (37) warga Desa Tambang Mas Dusun Pulau Teratai Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin kemarin Selasa (26/09) diamankan Anggota Reskrim Polsek Pamenang.


Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP. Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP. Sampe Nababan,SH.MH. kepada awak media pada selasa 26/9/2017.

Kronologis kejadiannya ketika korban bernama Parmanto (47) swasta, Warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin pergi berbelanja kepasar Tambang Mas untuk berbelanja keperluan dagang bakso.

Sesampainya dipasar Tambang Mas, Parmanto biasa memarkirkan kendaraan Honda Beat BH 2075 PR nya yang tidak jauh dari tempat biasa ia berbelanja. Sekitar sepuluh menit berbelanja dan kembali mau pulang, dilihatnya motor yang diparkirnya sudah tidak ada lagi ditempat.


Tau motornya sudah tidak ada lagi ditempat Parmanto berusaha mencari dan bertanya kepada orang disekitar pasar kalau ada yang melihat kendaraan roda duanya. Namun tidak ada yang melihat. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pamenang.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polsek Pamenang langsung bertindak mengejar pelaku pencurian sepeda motor. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat indormasi bahwa pelaku melarikan kendaraan korban bersama temannya kearah kebun sawit.


Dalam pengejaran dua pelaku curanmor tersebut Sat Reskrim Polsek Pamenang berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil lolos dan saat ini masih diburu oleh pihak Polsek Pamenang.

Adapun barang bukti yang sudah kita amankan 1 (unit) sepeda motor milik korban Parmanto yaitu Honda Beat BH2075 PR dan 1 (unit) sepeda motor Honda Vario BH 2268 KK milik tersangka, sudah kita amankan di Polsek Pamenang dan Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Ujar AKP.Sampe Nababan. (SRn.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */