HUKUM & KRIMINALITAS

Minim Sosialisasi, Kinerja BPRD Sarolangun di Sorot

104
×

Minim Sosialisasi, Kinerja BPRD Sarolangun di Sorot

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 447
0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews,

Suasana tak mengenakkan dirasakan oleh para pedagang makanan dan minuman yang berada di Dusun Kayu Rimbun Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, para pedagang ditempat ini yang kebanyakan membuka Warung makanan seperti bakso dan minuman segar seperti es, sedikit bercelote kesal, kekesalan para pedagang ini bukan tanpa sebab, berawal pada selasa  (22/8) kemarin siang, mereka secara tiba- tiba didatangi oleh dua orang  yang mengaku Pegawai Badan Penagihan Restribusi Daerah (BPRD) Sarolangun untuk menagih tunggakkan Pembayaran pajak Retribusi kepada para pedagang,  bahkan para pedagang ini pun dituding sudah menunggak pajak Retribusi selama 6 bulan.


Dikatakan Tohir bahwa ia dan pedagang yang lain merasa aneh sebab warung miliknya belum pernah didata, namun dituding menungak pajak,”tidak ada pemberitahuan dari awal, tahu-tahu mereka yang mengatas namakan pegawai BPRD, meminta saya dan para pedagang yang lain untuk melunasi tungakkan Pajak Retribusi selama 6 bulan,” jelas Tohir

Ditambahkan Tohir bahwa ia sudah membuka warung selama selama dua tahun, selama itu dirinya dan pedagang yang lain tidak pernah didata atau mendapat tanda khusus sebagai wajib Pajak dari Dinas BPRD, tahu-tahu dua orang oknum pegawai yang berisial D dan F, tiba-tiba datang dengan tujuan meminta pelunasan pembayaran pajak warung yang dianggap sudah  menunggak selama 6 bulan.

Akibat kurangnya sosialisasi kepada para pedagang, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik warung, karena para pedagang ini merasa aneh ketika mendengar penjelasan  adanya tunggakan restribusi.


“Kalau ini benar, apa mungkin selama saya berusaha dua tahun, belum pernah membayar pajak, tahu-tahu di tuding menunggak pajak 6 bulan, padahal dari awal tidak ada pemberitahuan maupun peringatan,”ucap Tohir.

Setelah terjadi perdebatan panjang antara pedagan dan pegawai BPRD akhirnya para pedagang tetap dikenakan kewajiban membayar tunggakkan pajak untuk 3 bulan pertama sebesar Rp 90.000, dan melunasi kekurangan tiga bulan berikutnya, yang membuat kesal sebagian pedagang adalah ulah oknum pegawai BPRD terkesan tebang pilih, tidak semua pedagang dipungut pajak, begitupun jumlahnya tagihan tidak sama, padahal jenis usahanya sama.


kabid Penagihan BPRD Sarolangun Muhammad Adim Kabid saat dikonfirmasi

menuding bahwa pemilik warung yang kurang jeli dengan himbauan tentang kewajiban membayar pajak.

“Pemilik warung kurang jeli membaca himbauan yang di pajang di baleho yang ada gambar yang bertuliskan jangan lupa membayar pajak”,  terang Muhammad Adim.  (Jhon Herry)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */