Empat Lawang-Suararakyatnews
Operasi Tangkap Tangan bukan hanya mengemparkan warga Provinsi Bengkulu saja, dihari yang sama OTT (Operasi Tangkap Tangan) juga mengemparkan masayarakat di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sum-Sel. Bedanya OTT kali ini menyasar oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) kabupaten empat lawang yaitu Muhammad Alhumadi.
OTT yang dilakukan Unit Tipikor Polres Empat Lawang ini berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 32 Jt dari tangan Muhammad Alhumadi (46) yang ditangkap diKantornya sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (20/06).
diduga sang Kadis telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 13 Kades se Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang OTT berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa Kepala DPMDP3A Empat Lawang sedang melakukan pungli terhadap para Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang, di Kantor DPMDP3A.
Mengetahui hal tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak menuju Kantor DPMDP3A dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala DPMDP3A Empat Lawang.
Kuat dugaan Uang sejumlah Rp.32.500.000 tersebut merupakan uang yang dikumpulkan tersangka dari 13 Kades di Kecamatan Talang Padang yang setiap Kades wajib Setor Kepada Kepala DPMDP3A Sebesar Rp. 2.500.000. Jika tidak menyetor maka pencairan ADD akan di persulit.
“Uang dari Kades dikumpulkan kepada M, Selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Talang Padang untuk diserahkan kepada Kepala DPMDP3A Empat Lawang setelah pencairan Dana ADD. Saat ini TSK dan BB dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro.(Gunawan)