MURATARA-Suararakyatnews
Diduga jadi pelaku perjudian judi togel (toto gelap) dua orang warga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara digelandang pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada rabu (7/6) lalu. Kedua warga lawang agung tersebut masing-masing Man Jemat dan Miming Candra. Diduga keduanya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis togel di Kecamatan Rupit dan sekitarnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Sik menjelaskan “Tersangka kasus judi Togel yang kita amankan yaitu Man Jemat bersama dengan Miming Candra Warga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara, awalnya Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat, kemudian Tim Buru Sergap yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka, Sik melakukan penangkapan terhadap keduanya di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Dilanjutkanya “Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang merekap hasil Togel di dalam rumah milik Mat Jemat, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kedua Pelaku menyetor kepada satu orang yang bernama Yayang setiap harinya yang masih kami lakukan Penyelidikan, kemudian kedua pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat bersama kedua pelaku juga diamakan Uang tunai sebesar Rp 198.000, dua unit HP (alat untuk merekap Togel) dan buku catatan untuk merekap hasil Togel. (Gunawan)