JAMBI-Suararakyatnews
ARPIN SIREGAR pemenang Pilkades Desa Pematang Lumut, Kec.Batara Kab. Tanjung Jabung Barat, tidak di Lantik oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr.Ir.Sarial, MS. Hanya karna sebuah surat kaleng dari salah seorang calon yang kalah.
Menurut Arpin Siregar, dia tidak di lantik hanya karna selembar surat kaleng yang tidak jelas Bupati mengabaikan 5000 Lembar suara rakyat
Menurut salah satu Panitia PILKADES Desa Pematang Lumut, “Pilkades sudah di laksanakan sesuai dengan uu.no. 6 thun 2014, Permendagri no. 82, tahun 2015 dan Perda Tanjung Jabung Barat no 14 tahun 2016 serta juklak dan juknis pilkades dari Kpu, sudah berjalan secara benar dan wajar, akan tetapi Bupati Dr.Ir.Sarial MS. Masih belum melantik Kepala Desa terpilih kami”.
Sementara itu menurut salah satu pemuda, “dengan tidak dilantiknya Kades terpilih menunjukan prestasi buruk bagi Demokrasi dan mempersulit masyarakat dalam medapatkan pelayan publik, seperti pembuatan ktp, kk, akte, surat tanah, dll”
Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr.Ir. Sarial. MS. Saat kami temui dikantornya tidak berda di tempat.
Masih menurut Arpan Siregar “jika bulan ini tidak dilantik kami akan menepuh jalur hukum”. Tutupnya (Charles)