HUKUM & KRIMINALITAS

PMII Tuntut Perusahaan Batu Bara

113
×

PMII Tuntut Perusahaan Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 661
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Sarolangun, SRN

demo1Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Sarolangun melakukan Aksi unjuk rasa tuntut tiga perusahaan batu bara yang beroperasi di Kaupaten Sarolangun, yaitu PT. MINIMEX INDONESIA wilayah Mandiangin, PT. SAROLANGUN PRIMA COAL (SPC) yang terletak di Desa Pulau Pinang Kec. Sarolangun dan PT. KARYA BUMI BRATAMA. Hengki (Koordinator Aksi) mengatakan tiga perusahaan tambang batu bara tersebut telah melakukan pertambangan batu bara di Kabupaten Sarolangun, namun masih meninggalkan lubang yang menganga tanpa melakukan reklamasi lahan pasca tambang, hal ini adalah suatu pelanggaran karena mengakibatkan aspek lingkungan rusak. Selain memperhatikan aspek lingkungan, perusahaan juga wajib berkontribusi kepada masyarakat salah satunya melalui program CSR, kegiatan reklamasi dan CSR belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan selaku pemegang IUP sehingga berdampak terhadap lingkungan dan berkontribusi kepada masyarakat.

Dalam aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), meminta Pejabat Bupati Sarolangun untuk menyurati Gubernur Provinsi Jambi agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT.SAROLANGUN PRIMA COAL (SPC), PT. MINIMEX INDONESIA dan PT. KARYA BUMI BRATAMA, tiga Perusahaan tersebut terindikasi belum melaksanakan proses reklamasi dan pasca tambang sesuai ketentuan PP No 78 tahun 2010 dan Permen ESDM No 07 tahun 2014 tentang reklamasi dan pasca tambang sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat berbahaya.


Aksi unjuk rasa PMII dilakukan dilakukan disimpang Pasar Atas Sarolangun setelah itu bertolak ke Kantor Bupati. Dikantor Bupati Mahasiswa temui Asisten II M. Fauzi dan Kadis ESDM Helmi. Dihadapan Pendemo Asisten II menegaskan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada PJ. Bupati Sarolangun Arif Munandar. “saya jamin Bupati akan segera menyurati Gubernur terkait masalah ini, persoalan Reklamasi Pemkab juga sepakat bahwa itu adalah kewajiban perusahaan jangan hanya mengambil hasil bumi Kab. Sarolangun, harus ada tanggung jawabnya mengenai CSR Kata Asisten II M. Fauzi, Perdanya sudah diserahkan kepada DPRD Sarolangun untuk dibahas kemungkinan 2017 akan segera diberlakukan. Kita akan panggil perusahaan untuk merespon aspirasi adik-adik mahasiswa, nanti kita adakan pertemuan dan akan melibatkan mahasiswa, kata Fauzi”. (Herhar Supraja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */