SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan DN, seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada tahun anggaran 2021.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, SH. MH, melalui konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Sarolangun pada Jumat (12/12/2025) siang.
Menurut Kajari, DN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 346.736.498, sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Jambi.
βSaat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari ke depan untuk kepentingan lanjutan proses penyidikan,β ujar Kajari.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari turut didampingi oleh Kasi Pidsus Bambang Harmoko, SH. MH, serta Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH. MH. (Agon)












