SAROLANGUN, Suara Rakyat News
Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun kini menjadi sorotan tajam publik menyusul polemik dugaan pencemaran udara dan bau menyengat dari aktivitas PT Samudra Mahkota Mas di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.
Pernyataan DLH yang mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium pada media online Sarolangunpost (9/5) justru memunculkan gelombang kritik baru dari masyarakat. Warga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah yang dinilai lamban dan baru bergerak setelah keresahan warga meluas dan menjadi perhatian publik.
Padahal menurut warga, bau menyengat diduga dari aktivitas pabrik kelapa sawit tersebut sudah dirasakan sejak awal perusahaan mulai beroperasi. Ironisnya, langkah serius dari DLH baru terlihat setelah aksi protes warga mencuat ke media dan menjadi pembahasan publik.
“Kami bingung, apakah DLH memang tidak mengetahui kondisi di lapangan sejak awal, atau memang membiarkan sampai masyarakat ribut dulu baru turun?” ungkap seorang warga Pelawan Jaya.
Pernyataan Kepala DLH Sarolangun yang menyebut pengujian laboratorium membutuhkan waktu hingga 20 hari dinilai belum menjawab substansi persoalan utama, yakni lemahnya pengawasan sebelum perusahaan beroperasi penuh.
Publik kini mulai mempertanyakan apakah kajian lingkungan perusahaan sejak awal benar-benar dilakukan secara ketat atau hanya sebatas formalitas administrasi untuk memenuhi syarat perizinan.
Sebab, keberadaan pabrik yang disebut berada di tengah kawasan pemukiman warga memunculkan tanda tanya besar terkait:
– kesesuaian tata ruang,
– jarak aman industri terhadap permukiman,
– efektivitas dokumen lingkungan,
hingga dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Pengamat lingkungan menilai, DLH seharusnya tidak hanya berperan sebagai “penunggu hasil laboratorium”, tetapi menjadi institusi pengawas aktif yang memastikan operasional industri tidak menimbulkan penderitaan bagi masyarakat sekitar.
“Kalau masyarakat sudah mencium bau menyengat setiap hari, itu sebenarnya alarm awal adanya persoalan lingkungan. Jangan sampai pemerintah terkesan hanya bergerak setelah tekanan publik membesar,” ujarnya.
Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan lingkungan di daerah masih bersifat reaktif, bukan preventif. Pemerintah dinilai lebih sering turun tangan setelah konflik membesar dibanding mencegah masalah sejak awal operasional perusahaan.
DLH sendiri menyatakan akan memberikan sanksi bertahap apabila hasil laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran baku mutu lingkungan. Namun bagi sebagian warga, persoalan yang mereka alami bukan lagi sekadar menunggu angka laboratorium, melainkan menyangkut kenyamanan hidup dan hak atas udara bersih yang mereka rasakan terganggu setiap hari.
Masyarakat kini menunggu apakah DLH Sarolangun benar-benar akan berdiri di pihak perlindungan lingkungan dan kepentingan warga, atau justru kembali terjebak pada pendekatan administratif yang lamban sementara aktivitas pabrik terus berjalan. (Tim)












