SERUYAN, Suararakyatnews.com,
Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan peringatan Hari antikorupsi sedunia (Hakordia) tahun 2025 dapat dijadikan sebagai momentum untuk bekerja hati hati dan harus mengikuti peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan .
“Semua diatur dalam undang undang apa yang diberikan oleh negara khususnya lembaga kami di kejaksaan negeri dalam melaksanakan kerja harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan agar kita terhindar dari hal hal yang tidak kita inginkan,” kata kepala kejaksaan negeri (Kajari) Seruyan Andre Rabu(10/12/2025)
Ia juga menegaskan mengenai penggunaan keuangan negara baik APBN/APBD “kami memastikan setiap penggunaan keuangan negara harus di pertanggung jawabkan,”Tegas Andre
Disamping itu juga Andre yang didampingi Kasi Pidsus Raj Boby dan Jaksa Fungsional Yolla Indriana membacakan satu persatu perkembangan penanganan perkara sepanjang tahun 2025 dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Penyidikan 2025 :Dua kasus Diungkap
Andre menguraikan dua kasus yang kini masuk tahap penyidikan, masing masing terkait pengelolaan keuangan publik dan di penyaluran kredit:
1. Dugaan penyimpangan pemberian Pinjaman/kredit
Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan pemberian Pinjaman kredit oleh salah satu Bank pemerintah di Kabupaten Seruyan tahun 2023/2024 telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, penetapan tersangka per 26 Juni 2025, hingga masuk tahapan penuntutan pada 11 Oktober 2025 dan saat ini mulai disidangkan kerugian diperkirakan Rp. 5,5 miliar
2.Dugaan penyalah gunaan keuangan Desa .
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalah gunaan pengelolaan keuangan Desa, kini masih tahap penyelidikan dengan estimasi kerugian diperkirakan Rp 650 juta.
Penuntutan 2025 : Tiga berkas dilimpahkan
Tiga perkara lainnya sudah memasuki penuntutan:
1. Penyimpangan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun 2023–2024 (inkrah).
2. Pengadaan kawat, faksimili, layanan internet dan TV berlangganan SKPD tahun anggaran 2024 pada Dinas Kominfo. Berkas sudah masuk tahap 2 pada 5 Desember 2025, dan telah dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya; sidang perdana dijadwalkan 17 Desember 2025.
3. Dugaan penyimpangan pemberian pinjaman/kredit tahun anggaran 2023–2024 (tahap 2 pada 5 Desember 2025).
Eksekusi: Uang Negara Kembali
Andre juga membacakan rincian eksekusi perkara yang telah menghasilkan pengembalian uang negara dan Yang sedang dilacak serta akan di lakukan sita eksekusi
• Kasus Bawaslu: Terpidana K.H, I.S, dan H.I dengan total pengembalian Rp. 2.039.240.000.
• Kasus Sentra IKM: Terpidana P.R dan E dengan total pengembalian Rp1.663.745.663.
Analisis Investigatif
Pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penetapan tersangka memperlihatkan intensitas penindakan yang dilakukan Kejaksaan. Meski sejumlah perkara telah eksekusi, Andre tetap menegaskan bahwa penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain masih terbuka dan terus dikembangkan.
Dokumen yang dibacakan menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp.7 miliar, gabungan dari nilai penyidikan dan pengembalian eksekusi. Namun, Kejari mengingatkan bahwa seluruh perkara tetap berada dalam ruang hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Andre: Tidak Ada Ruang Kompromi
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi,” tutup Andre dalam pembacaan pernyataan resmi tersebut. (Bupi)












