KUALA PEMBUANG, Suararakyatnews.com,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seruyan telah memusnahkan puluhan gram narkotika jenis sabu, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Adapun total sebanyak 58,27 (Lima Puluh Delapan koma Dua Puluh Tujuh) gram sabu bruto yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan dari enam tersangka dalam lima kasus berbeda.
Kasus-kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti tersebut didapat dari penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Seruyan.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sabu dikeluarkan dari kemasan plastik segel, kemudian dilarutkan dalam wadah berisi air dan cairan pembersih lantai/karbol.
Setelah dipastikan larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah.
Proses ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, S.E., bersama Kaur Binopsnal Sat Resnarkoba Polres Seruyan Ipda Dwi Priyono, S.H.
Kegiatan pemusnahan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung tertib dan kondusif, berakhir pada pukul 14.45 WIB. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan barang bukti sitaan tidak disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Bupi)
SB. Kasi Humas Polres Seruyan.










