Batanghari, Suararakyatnews.com
M. Tohir, selaku penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas 84 hektar di Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan oknum yang diduga mengambil buah sawit di lahan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian,
Rabu-(4/12/2024).
Perkara ini terdaftar dengan nomor register: 16/PDT.G/2024/PN.MBN.
M. Tohir bersama kuasa hukumnya merasa gerah dan kecewa karena tindakan oknum tersebut seolah-olah memancing keributan dan berpotensi merusak Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batanghari dan Polsek Mersam.
Kejadian ini terlihat jelas oleh beberapa anggota kelompok yang sempat menyaksikan dan memvideokan kejadian tersebut.
M. Tohir berharap agar penegak hukum segera menangkap dan memproses oknum pelaku yang dianggap merusak jalannya persidangan dan bertindak premanisme.
Ketua Satgas Fast Respon Nusantara Kabupaten Batanghari juga berharap agar Polsek Mersam, Polres Batanghari, dan Polda Jambi segera menindak tegas oknum yang merusak Kamtibmas di wilayah tersebut. (Tim)