KUALA PEMBUANG, Suararakyatnew.com,
Setelah menetapkan tiga orang tersangka dari Bawaslu Seruyan kini kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan dikantor Bawaslu tersebut.
Dalam Penggeledahan yang dilaksanakan oleh seksi penyelidikan dan auditor kejaksaan tinggi itu terkait korupsi dana hibah untuk pemilihan kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak tahun 2024.
Berdasarkan pantauan Suara Rakyat News, nampak 8 orang dari kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah yang dipimpin Kasi Penyelidikan, Eko Nugroho memasuki kantor Bawaslu sekira pukul 13.25 WIB untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan korupsi.
Tim kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah didampingi Kejari Seruyan langsung menggeledah ruangan koordinator kesekretariatan Bawaslu Seruyan dan sejumlah ruangan lainnya.
“Jadi kami hari ini kami melakukan kegiatan yang diatur KUHAP dalam bentuk upaya paksa penggeledahan dan pemeriksaan,” ungkap kasi penyidik kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah, Eko Nugroho, Selasa (29/10/2024) siang.
Eko menyampaikan penggeledahan tersebut untuk memperkuat alat bukti khususnya dalam bentuk surat serta dokumen terkait tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
“Sebelum nya kami sudah menemukan alat bukti yang cukup, tapi kami merasa perlu untuk melakukan penggeledahan lanjutan,” ungkapnya.
Pada Penggeledahan kali ini Kejati Kalimantan Tengah membawa dan mengamankan 5 container box dan 1 buah kardus komputer.
Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahan yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan IWI (45) selaku bendahara pengeluaran pembantu dan KH (33) selaku staf Operator Keuangan pada Bawaslu Seruyan. (Bupi)