Batanghari – Suararakyatnews.com, Satresnarkoba Polres Batanghari meringkus Dua orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika Jenis bukan tanaman berupa sabu, Senin (26/08/2024) pukul 12.30 Wib
Dua tersangka yakni BH (46) yang merupakan Warga Bailangu Timur Sekayu Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muaro Jambi diringkus Satreskoba Polres Batanghari pada saat berada di Lokasi penggerebekan RT.07 Desa Pompa Air Bajubang Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Deri Oki Wicaksono SH mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Bajubang.
Berikut kronologis penangkapan tersangka, Pada hari Senin (26/08/2024) sekira pukul 12.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa Sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu di Desa Pompa Air Kec. Bajubang Kab. Batanghari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku bernama SP yang diduga terlibat dengan kasus Jual Beli Narkotika jenis Sabu, pada saat penangkapan pelaku berada di belakang konter HP dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari, Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan Barang bukti karena pada saat itu narkotika yang dijual telah habis terjual.
Kemudian sdr SP mengakui mendapat Barang Bukti dari Sdr. BH yang berada di rumah SP yang selanjutnya Anggota Opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi rumah tersebut dan Sdr. BH sempat melarikan diri melihat kedatangan tim opsnal dan melakukan perlawanan tetapi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tas milik Sdr. BH ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dengan amunisi Berjumlah 8 Butir, kemudian Sdr. BH diinterogasi dan mengakui bahwa menyimpan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam pondok/ rumah Sdr. SP yang kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kamar berupa 7 (tujuh) Paket Narkotika Jenis Sabu dan Sdr. BH mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali, dan Sdr. BH mengakui Mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara menjemput langsung dari Sdr. GT yang berada di Kab. Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini Tersangka bersama barang bukti ( BB ) sudah berada di Mako Polres Batanghari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan pasal 114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika “Ancaman penjara 20 tahun, sedangkan untuk penggunaan senpi rakitan kami serahkan kepada sat Reskrim polres Batanghari untuk proses pengembangan”, pungkasnya.
Penulis Ndra
Editor Humas Res Batanghari. (Dedi)












