HUKUM & KRIMINALITAS

Polres Sarolangun kembali Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Daerah

830
×

Polres Sarolangun kembali Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 567
0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Pihak Kepolisian Resort Sarolangun kembali berhasil memutuskan mata rantai peredaran Narkotika Jenis Ektasi lintas daerah dari 3 orang tersangka masing-masing, S, Perempuan (44) warga Perumahan pesona kayangan, Sungai Duren Kec Jambi luar Kota, Kab Muaro Jambi, kemudian SY, Laki-laki (33) warga Rt 11 Pall Merah lama, Kec Jambi Selatan, Kota Jambi, dan RR, Laki-laki (35) warga perumahan pesona kayangan, Sungai Duren Kec Jambi luar Kota, Kab Muaro Jambi dari tangan ketiganya pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 793 butir Narkotika jebis ekstasi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya S. Ik, M. Si, saat mengelar Konfrensi Pers pada Kamis (20/06/2024) siang, mengatakan Ketiga pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda-beda pada 9 Juni 2024 lalu, dimana pelaku pertama yang ditangkap adalah (S) yang berperan sebagai perantara yang melakukan perjanjian jual beli Narkotika jenis ekstasi dengan tersangka T (DPO) warga Kec Pelawan Kab Sarolangun sebanyak 300 butir.

Untuk mendapatkan Narkotika pesanan tersangka T tersebut, tersangka S, kemudian menghubungi tersangka W (DPO) warga Pulau Pandan Kota Jambi, memesan Narkotika yang dipinta tersangka T, selanjutnya tersangka W menelpon tersangka RR minta disediakan Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya W memerintahkan tersangka SY memgambil Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada RR di perumahan pesona kayangan, Sungai Duren Kec Jambi luar Kota, Kab Muaro Jambi.

Setelah mengambil Narkotika jenis ekstasi dengan tersangka RR, tersangka SY pun pergi bersama tersangka S, menuju Kabupaten Sarolangun mengendarai kendaraan bermotor berbeda.

“Tersangka S mengunakan jasa ojek sedangkan tersangka SY mengendarai kendaraan sendiri, sesampai di Kec Mandiangin keduanya bertemu, dimana SY memberikan 10 butir ekstasi kepada S sebagai upah, sisanya dibawa oleh tersangka SY” Terang Kapolres.

Lebih lanjut diterangkan oleh AKBP Budi Prasetya, ” Yang lebih dahulu berhasil diamankan adalah tersangka S dengan BB sebanyak 10 butir ekstasi, lokasi TKP di Sri Pelayang Simpang Jambi, setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengamankan tersangka SY dengan BB sebanyak 288 butir ekstasi, lokasi TKP di samping alfamart Simpang kantor Bupati Sarolangun pada 9 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib” Tambah Kapolres.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun kembali melakukan Pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka RR dengan BB sebanyak 495 butir ekstasi.

“Saat ini Satnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang yang dimiliki tersangka RR, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk DPO. jika sudah ditangkap kita adakan lagi konfrensi pers.” Kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 tahun dan denda 10.melyar. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */