SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Tak butuh waktu lama, Team Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan motor yang dilakukan oleh Marfin (33) Warga Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap Tim Gabungan pada Jum’at (15/06/2024) di Desa Lesung Batu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, modusnya Pelaku berpura pura meminjam motor kepada korban yang baru pulang mengambil rapor di Sekolah, adapun tempat kejadian perkara (TKP) di warung yang berlokasi di Dam Kutur Desa Moenti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. SIk melalui Kasi Humas Iptu Rindradi kepada awak media mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024, korban pulang dari mengambil raport di Sekolahnha, berhenti di warung Dam Kutur Desa Moenti Kecamatan Limun.
“Sekira pukul 14.00. Wib, datang pelaku mendekati korban dengan berkata “ Abang minjotir bentar mau beli sate dekat sini, dijawab oleh korban biar kami be bang beli satenyo, lalu pelaku menjawab, dak pecayo nian kau dengan abang. lalu pemalu langsung pergi membawa motor korban jenis Honda Revo Fit warna hitam No. Pol : BH3103 SC” Terang Rindradi.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya saat ini Pelaku dan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor milik korban dengan No.Rangka : MH1JBK127RK001930. No.Mesin : JBK1E-1999669, 1 (satu ) buah STNK dengan nomor 0506360 dan 1 (satu) buah kuncj telah diamankan di Mapolres Sarolangun.
“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” tutup Iptu Riendradi. (*)