BATANGHARI, Suararakyatnews.com,
Seorang wartawan di Kabupaten Batanghari dihalangi oleh seorang penjaga di PT. KJS (Kaisar Jaya Sumatra) Tambang Batu Bara yang berlokasi di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Jumat, 7 Mei 2024.
Azhar, Ketua Satgas FRN Media Polri, menjelaskan, “Perlakuan tidak menyenangkan ini dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Sayuti, seorang penjaga di Pos Tambang Batubara PT. KJS, mengenakan helm putih dan seragam perusahaan.”
Azhar menjelaskan bahwa timnya telah diberi tugas untuk meliput sidang perkara sengketa antara masyarakat dengan PT. KJS. Namun, ketika mereka mencoba masuk ke lokasi, mereka dicegat oleh penjaga, yang diduga salah satunya merupakan oknum anggota Brimob. “Terjadi perdebatan kecil, padahal sebelumnya saya sudah meminta izin,” ujar Azhar.
Azhar merasa dikucilkan karena dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi upaya media untuk mencari informasi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam ketentuan tersebut, Azhar, yang juga tergabung dalam FRN Media Polri di Kabupaten Batanghari, akan melaporkan oknum anggota Brimob yang melakukan penghalangan tersebut. Dia juga menegaskan pentingnya peran wartawan sebagai wakil masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Untuk Saat ini kepada pihak Pt.kaisar belum bisa dihubungi.
Disampaikan oleh Dedi, Ketua Satgas FRN Media Polri, “Saya sangat kecewa dengan oknum Brimob yang telah menghalangi rekan FRN dalam meliput berita. Kita bekerja sama, namun ada oknum APH yang belum memahami tugas wartawan. Saya meminta kepada Kapolda Jambi dan Kapolri untuk menindak tegas oknum yang merusak hubungan kemitraan Antara FRN dan POLRI. (Tim)