BATANGHARI, Suararakyatnews.com,
Pasar malam yang diadakan di Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, 25 Mei 2024, menjadi sorotan masyarakat dengan berbagai permainan yang ditawarkan, termasuk hiburan anak-anak seperti kincir dan gua hantu.
Namun, di tengah keceriaan anak-anak, terdapat sebuah permainan yang kontroversial yang disebut “Bola Gliding”. Permainan ini diketahui melibatkan unsur perjudian, dimana peserta membeli tiket dan memasang taruhan pada nomor yang telah ditentukan. Jika bola jatuh pada nomor yang dipasang, peserta berhak mendapatkan hadiah seperti rokok dan minyak goreng.
Salah seorang pengunjung dengan inisial “M” mengungkapkan pengalaman berpartisipasi dalam permainan tersebut. Meski sudah menghabiskan uang sebesar 50 ribu rupiah, hingga saat ini ia belum berhasil memenangkan taruhan.
Meskipun begitu, tim media belum berhasil mengidentifikasi pemilik pasar malam ini. Oleh karena itu, pihak yang berwenang, seperti APH, diharapkan dapat melakukan peninjauan dan tindakan terkait masalah perjudian yang kerap terjadi dalam setiap acara hiburan pasar malam tersebut. (Tim)