SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Kasus Pembunuh yang sempat menghebohkan warga Desa Kampung Tujuh Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) yang terjadi pada Selasa (23/04/2024) lalu, yang menewaskan Azwen (30) warga Dusun Berau Rt. 02 Desa Kampung Tujuh, akhir berhasil diberhasil diungkap Satreskrim Polres Sarolangun
Pelakunya yaitu R (30) warga Dusun Berau Desa Kampung Tujuh, yang tak lain adalah teman korban sendiri. setelah kejadian pembunuhan itu, pelaku ini melarikan diri ke Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.SI, saat melakukan Konferesi Pers pada Senin (20/05/2024) menjelaskan, penyebab terjadi keributan antara korban dengan pelaku bermula cekcot mulut, dimana saat kejadian itu, korban dalam pengaruh minuman keras hingga nekat menantang tersangka dengan niat mencoba ilmu kebal yang ia anut.
Sekira Pukul 1.30 WIB, pelaku R menghubungi Pelapor H (27) melalui pesan untuk mencari korban agar dilakukan perawatan medis. “Carilah dio tu, keno dio tu. Bawaklah ke Bidan,” terang pelapor yang dikutip dari Press release pihak Kepolisian., korban baru berhasil ditemukan oleh pelapor pada keesokan harinya, Rabu (24/04/2024) pagi, dialiran Sungai kecil yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelapor segera menghubungi perangkat desa setempat untuk membuat laporan ke pihak berwajib, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sarolangun pun gencar melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Setelah mengetahui posisi dari Target operasi pada Kamis (16/05/2024) Kasat Reskrim IPTU Chindo Khotama S.Tr.K, MH, dengan cekatan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak, sekira pukul 15:00 wib Kasat Reskrim Polres Siak, kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku (R) telah berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti antara lain, 3 buah minuman beralkohol, 1 buah bird energi, 1 buah pisau beserta sarung dengan jenis (DPB) serta barang bukti lain.
Atas perlakuan kejinya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 sampai dengan 15 tahun.
Dari catatan kepolisian, Aksi kriminalitas lain yang pernah di lakukan pelaku adalah pernah perkara pencurian kendaraan bermotor serta pemerasan. (*)