POLITIK

HM Madel Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Sarolangun

326
×

HM Madel Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Sarolangun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 231
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Independen, HM Madel dan Nor Muhammad didampingi kuasa hukumnya, Andrian Evendi SH, pada Senin (20/05/2024) siang, mendatangi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Sarolangun, minta KPU Sarolangun memperpanjang waktu membuka silon sampai 29 mei 2024 mendatang lantaran berkas dukungan dari masyarakat untuk persyaratan Bapaslon Independen baru terinput 11.454 atau 54,30 persen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sedangkan berkas fisik yang telah diserahkan ke KPU berjumlah 21.600, belum ter-upload semua lantaran waktu yang diberikan singkat dan terjadi kendala teknis lampu mati.

Kepada sejumlah awak media, HM Madel mengatakan bahwa di dalam pertemuan dengan Bawaslu Sarolangun, dirinya bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan terkait silon KPU. Menurutnya, awalnya dinyatakan lengkap diterima dan memenuhi syarat sesuai jumlah persyaratan calon independent sebanyak 10 persen dari jumlah DPT.

“Akan tetapi besoknya kami menerima informasi dari KPU bahwa Silon ini tanggal 12 itu ditutup. Waktu tanggal 12 malam itu seolah olah batas Silon batas situ sehingga diperpanjang tiga hari, sedangkan jadwal verikasi tanggal 13 Mei s.d 29 mei 2024, kok diperpanjang tiga hari itu KPU pusat, kalau dapat diperpanjang tiga hari kenapa tidak 10 hari, kenapa tidak 15 hari,” Ujarnya

Dikatakan Madel, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 02 yang mengatur jadwal dibunyikan pasangan perorangan untuk memenuhi syarat dijadwalkan pada 05 Mei s.d 19 Agustus 2024, akan tetapi dilihat masa verifikasi 13 s.d 29 mei, maka ia menuntut agar KPU membuka Silon sampai 29 mei 2024.

“Kita mencukupi syarat dibuktikan dengan berita acara, kita hanya bisa meng upload 11.454 atau 54,30 persen, dari total persyaratan 21.600, jadi kita harapkan minimal sampai tanggal 29 mei nanti,” katanya.

“Kendala meng-upload, waktu itu listrik mati hari pertama, malam Senin mengantar ke KPU jadi terputus sinyal KPU sama kita konek baru jam 3 sore, hari kedua mati lampu dan kita maksimal upload itu hari ketiga,” kata dia menambahkan.

“Intinya kami menganggap dari proses fisik yang diterima lengkap, namun karena upload di silon tidak sampai 100 persen kami tidak diterima. Kami mengharapkan agar permohonan kami ini dapat diterima dan kami harapkan agar KPU dapat membuka kembali silon sesuai dengan jadwal yang berjalan,” katanya

Sementara itu, Andrian Ependi SH, mengatakan bahwa sebenarnya proses ini sudah sah secara hukum, bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 ini sudah mengeluarkan surat berita acara.

Namun mengeluarkan sepucuk surat hanya satu komisioner bahwa tidak sah, maka pihaknya juga sangat menyayangkan KPU Sarolangun tidak memberi kesempatan kepada bapak Muhamamd Madel dan Nur Muhammad. “Karena terkendala jaring dan batasan 10 MB, sehingga tidak bisa meng-upload berkas 21 ribu tersebut,” Terang Andrian

Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan bahwa dalam pengajuan permohonan gugatan sengketa pemilu meliputi berkas permohonan penyelesaian sengketa, bukti, objek sengketa dan saksi yang selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi persyaratan atau tidak. jika dokumen yang diajukan lengkap maka akan segera dilakukan resgistrasi.

Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. 

Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka. “Jadi ada tahap musyawarah, ada musyawarah aja seperti mediasi, ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu,” ucap mudrika 

Waktu Proses penyelesaian sengketa terbatas, hanya 12 hari kalender kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 23 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Plikada dan Pilgub.

“Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja, jadwal sidang musyawarah tahap 1 di Bawaslu akan di selenggarakan hari Selasa (21/05/2024) Siang besok” Tutup Mudrika.  (Najasri)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */