HUKUM & KRIMINALITAS

DPO Kasus Emas Ilegal Di Sarolangun Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

197
×

DPO Kasus Emas Ilegal Di Sarolangun Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 131
0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Terdakwa Zulpikar bin Adnan (37) warga Sungai Manau, Kabupaten Merangin akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun setelah ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO) alias buronan atas kasus tindak pidana emas ilegal sejak tahun 2017 yang lalu.

Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Erikson, SH, mengatakan penangkapan terdakwa kasus emas ilegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan bersama tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Merangin.

“DPO dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang mana yang mengamankan adalah tim Tabur Kejagung RI, Kejari Merangin bersama Kejati Jambi, setelah melakukan penangkapan lalu tim mengantarkan ke Kejari Sarolangun, untuk kita lakukan langsung eksekusi ke Lapas Sarolangun,” kata Erikson pada Senin (06/05/2024) kepada sejumlah awak media.

Erikson menjelaskan bahwa Zulpikar bin Adnan telah terbukti melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan pengangkutan mineral tanpa izin” yang dikuatkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017.

Dalam amar putusan MA tersebut, Zulpikar selaku terdakwa divonis pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Perkara sudah memperoleh hukum tetap di tahun 2017, terdakwa saat itu melarikan diri sehingga ditetapkan DPO oleh Kejari Sarolangun, dan hari ini telah diamankan dan akan langsung melakukan eksekusi di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

” DPO ini selama ini ternyata ada di kabupaten Merangin dan sempat berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan kita melakukan penangkapan, sebelumnya kita sudah pernah melakukan upaya penangkapan namun ada sedikit perlawanan sehingga kita mundur dulu dan cari waktu terbaik untuk melakukan penangkapan,” kata dia menambahkan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Mobil Honda Type Jazz dengan Nomor Polisi BH 1214 LP, 1 (satu) lembar STNK mobil Jazz warna hitam Nomor Polisi BH 1214 LP Nomor 0180151/JL/2011, 1 (satu) buah Handphone BlackBerry type bold dikembalikan kepada Terdakwa a.n. Zulpikar bin Adnan.

Ada juga Uang tunai sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Tas Ransel warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Nokia (senter) wama biru, Dikembalikan kepada Saksi Yudha Ahmada bin Sulaiman.

“Butiran Emas seberat ±1.153.17 (seribu seratus lima puluh tiga koma tujuh belas) gram Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit Timbangan digital scale merk HWH Dirampas untuk Negara,” kata Erikson.

Ada juga barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Mandiri tanggal 23 Agustus 2016 dengan jumlah penarikan sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah); Dikembalikan kepada Penyidik Polres Sarolangun untuk dipergunakan dalam perkara Tersangka a.n. Nofrida Yuli Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/50/VIII/Reskrim tanggal 30 Agustus 2016. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */