SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Entah apa yang ada di pikiran AY alias Bujang (39) hingga buta hati melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya berinsial MRP (14) yang masih duduk dibangku kelas Delapan disalah satu Ponpes di Merangin
Dijelaskan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S. Ik, M. Si saat Pres Conference pada Selasa (30/04/2024), aksi keji tersebut telah tujuh kali dilakukan Tersangka
“Bulan Agustus dan September disemak yang berada di Bathin VIII, pada Oktober 2023 diruang tamu rumah pelaku, pada bulan November dan Desember 2023 dan terakhir pada Januari 2024,” kata Kapolres
Perbuatan tersebut tentunya sangat menyayat hati paman kandung korban bernama Lutfi, yang harus di pertontonkan rekaman Vidio porno keponakannya dari nomor yang tak ia kenal pada Rabu (24/04/2024) sekira pukul 11:00 WIB.
Tak menunggu waktu lama, Lutfi bergegas menanyakan tentang vidio tersebut kepada keponakannya dan benar saja, korban mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan sebanyak tujuh kali oleh ayah tirinya, pada hari itu juga lutfi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bekerja cepat dan berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya yang beralamat di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan pada Rabu (24/04/2024) sore sekira pukul 19:00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari pakaian korban dan ponsel pribadi milik pelaku yang digunakan untuk merekam aksi bejatnya tersebut
Ditambahkan Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), UU RI no.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Terpisah, saat dibincangi awak media ini, Lutfi selaku paman korban berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang merespon cepat pengaduan dari pihak keluarga korban, ia pun berharap pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku karena telah merusak masa depan keponakannya.
“Kami dari keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Sarolangun yang merespon cepat atas pengaduan kami, harapan kami dari pihak keluarga korban minta pelaku dihukum maksimal atas perbuatan bejatnya, karena telah merusak masa depan anak kami” Harap lutfi. (*)