HUKUM & KRIMINALITAS

Peninjauan Lapangan Pengungkap Fakta Batas Tanah dalam Kasus M.Saman di Muara Bulian

401
×

Peninjauan Lapangan Pengungkap Fakta Batas Tanah dalam Kasus M.Saman di Muara Bulian

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 276
0 0
Read Time:41 Second

SEKILAS INFO

BATANGHARI-Suararakyatnews.com,

Majelis Hakim perkara perdata nomor: 25/Pdt.G/2023/PN.Mbn antara Penggugat I, M. Saman dan Penggugat II, Rusna, yang diwakili oleh kuasa hukum Sam’un Muchlis, S.H., melawan Tergugat I, Ariya Budi dan Tergugat II atas nama Aina, telah melakukan peninjauan lapangan terhadap objek perkara di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Kamis, (4/04/2024).

Objek perkara berlokasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada saat peninjauan lapangan, penggugat berhasil menunjukkan batas-batas tanah dan objek tanah perkara tersebut, yang sesuai dengan gugatan dan bukti-bukti tertulis serta kesaksian dari penggugat yang diajukan dalam persidangan.

Peninjauan lapangan ini berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. Dengan ini, kebenaran batas tanah yang dipersengketakan dalam perkara yang melibatkan M. Saman di Pengadilan Negeri Muara Bulian terungkap. (Dedi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */