SEKILAS INFO
BATANGHARI-Suararakyatnews.com,

Majelis Hakim perkara perdata nomor: 25/Pdt.G/2023/PN.Mbn antara Penggugat I, M. Saman dan Penggugat II, Rusna, yang diwakili oleh kuasa hukum Sam’un Muchlis, S.H., melawan Tergugat I, Ariya Budi dan Tergugat II atas nama Aina, telah melakukan peninjauan lapangan terhadap objek perkara di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Kamis, (4/04/2024).
Objek perkara berlokasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada saat peninjauan lapangan, penggugat berhasil menunjukkan batas-batas tanah dan objek tanah perkara tersebut, yang sesuai dengan gugatan dan bukti-bukti tertulis serta kesaksian dari penggugat yang diajukan dalam persidangan.
Peninjauan lapangan ini berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. Dengan ini, kebenaran batas tanah yang dipersengketakan dalam perkara yang melibatkan M. Saman di Pengadilan Negeri Muara Bulian terungkap. (Dedi)