HUKUM & KRIMINALITAS

Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Batam

230
×

Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Batam

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 120
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

BATAM-Suararakyatnews.com,

Jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Kepri hanya dalam kurun waktu tiga hari berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ. Pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kamis (14/3/2024).

Disebutkannya bahwa  kronologis tindak kejahatn itu bermula dari informasi yang diterima jajarannya berdasarkan sebuah postingan yang viral di media sosial, Rabu 6 Maret 2024 yang merekam kejadian pencurian 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang terparkir di depan teras rumah warga di Batam.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada  2 orang pelaku yang datang ke lokasi dengan menggunakan Honda Beat warna putih berhenti di depan tempat kost korban. Sesudah itu, salah satu pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil menguasai hasil kejahatannya, kedua pelaku inipun langsung kabur,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., dalam kesempatan yg sama  menjelaskan mengenai kronologi penangkapan pelaku tersebut.

Dijelaskannya, setelah menerima informasi dari warga masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.

Dan tidak menunggu waktu lama, jajarannya pun berhasil menangkap  pelaku dari  sebuah tempat di kawasan Simpang Dam Kampung Aceh, Kota Batam.

Selanjutnya ke dua orang pelaku yakni EJS alias ED dan BS alias MZ  di bawa ke Subdit 3 Jatanras Polda Kepri guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Nanik WL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */