MUSI RAWAS-Suararakyatnews.com,

Penemuan mayat diduga korban pembunuhan dipinggir jalan Blok M15, PT. Evan Lestari Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 15.00 WIB pada Sabtu (09/03/2024) lalu, akhirnya terungkap, korban diketahui bernama Edi Yansah (52) warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwin bersama Kapolsek Muara Beliti, IPTU Subardi dan Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan dan Tim Landak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan Penyelidikan sekaligus Identifikasi serta Evakuasi korban.
Setelah melakukan pemeriksaan luar dan meminta keterangan saksi diketahui identitas korban yakni Edi Yansah (52) dimana ditemukan luka diduga akibat benda tajam tepat di dada sebelah kiri, leher, kepala, sehingga korban meninggal dilokasi kejadian.
Untuk mendalami kasus tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti kemudian melakukan olah TKP, dari keterangan saksi-saksi diketahui, pelaku pembunuhan diduga dilakukan Roziza (43) dan Hudaiyana (39), pasangan suami istri (Pasutri) yang masih tetangga korban.
Setelah dilakukan pendekatan secara prasuasif oleh pihak Kepolisian. kedua pelaku secara ikhlas menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi dan Kanit Pidum, Aiptu Erwin serta Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, saat dikonfirmasi, pada Minggu (10/3/2024) membenar kejadian tersebut.
“Benar, kemarin ada musibah pembunuhan atas nama korban Edi Yansah, pelakunya tidak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Roziza dan Hudaiyana pasangan suami istri. saat ini sudah menyerahkan diri dan ditahan di Polres Mura, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” Terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Dijelaskan AKP Herman Junaidi SH, kejadian bermula, sekitar pukul 12.30 WIB, pada Sabtu (09/03/2024) di Blok M15 PT. Evan Lestari Desa Suro, pelaku, Roziza dan Hudaiyana sedang berada dipinggir jalan, kemudian, Roziza pergi kesungai sedangkan Hudaiyana, menunggu dipinggir jalan, tidak lama kemudian, Roziza mendengar suara Hudaiyana, berteriak meminta tolong kemudian, Roziza, langsung menuju ke pinggir jalan sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.
Sesampai dipinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya kearah dada sebelah kiri Edi Yansah, sebanyak satu kali, Roziza dan Edi Yansah, sempat berkelahi, lalu, Hudaiyana langsung memukul, Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu kebagian kepala yang menyebabkan, Edi Yansah, terjatuh ketanah.
“Kemudian, Roziza, langsung menusuk, Edi Yansah, kebagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali, hingga terkapar dijalan, selanjutnya Roziza dan Hudaiyana, langsung melarikan diri kearah Desa Durian Remuk,” jelasnya
Berdasarkan laporan polisi LP / B-56 / III / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / Res Mura /SUMSEL,Tanggal 09 Maret 2024.Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sekaligus melakukan pengejaran pelaku.
Setelah melakukan pengejaran pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku, secara ikhlas menyerahkan diri, ke Polsek Muara Beliti hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Mura, dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), satu potong kayu, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku),” paparnya
Sementara itu, dari hasil keterangan kedua tersangka dihadapan penyidik, nekat melakukan hal tersebut lantaran korban, menganggu istrinya (Hudaiyana), dengan menarik dan memegang tangan istrinya.
“Pak, dio ganggu istri aku, sehingga istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi disungai, maka dari kejadian itula aku nekat pak. aku ngaku pak salah dan nyesal,” akuinya (Zaini/rls)