HUKUM & KRIMINALITAS

Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres Mura Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotikan

1396
×

Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres Mura Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotikan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 768
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

MUSI RAWAS-Suararakyatnews.com,

Patut diacungi jempol, Kerja keras jajaran Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) selama dimulainya Operasi Pekat Musi I Musi 2024, berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika berikut menahan 4 orang Tersangka.

Tersangka pertama, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo yang kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram, Tersangka kedua, Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram, tersangka ketiga adalah Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.

Tersangka keempat adalah Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura yang bersangkutan ditangkap didepan rumahnya, sekitar pukul 22.30 WIB pada Minggu (10/03/2024) dengan BB yaitu 1 buah kotak merk bina parts yang berisikan, 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram dengan rincian 4 bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.3.000.000, 2 bungkus dengan 1 bungkus paketannya seharga Rp.300.000, 4 bungkus dengan 1 bungkus paketannya seharga Rp. 250.000, dan 4 bungkus dengan 1 bungkus paketannya seharga Rp. 150.000 serta 10 bungkus dengan 1 bungkus paketannya seharga Rp.200.000, 10 bungkus dengan 1 bungkus paketannya seharga Rp. 100.000. Semua BB di temukan di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres. “Berdasarkan laporan polisi LP-A/ 15 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, tersangka, Hengki ini merupakan tersangka ke 4 yang kami tahan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I Musi 2024,,” ujar AKP Romi.

Ditambahkan AKP Romi, “tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga bahwa ada warga menyimpan Narkotika jenis sabu, lalu anggota meluncur kelokasi setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, ternyata benar tersangka menyimpan narkoba jenis sabu” Tambahnya

Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tutupnya. (Zaini/rls)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */