HUKUM & KRIMINALITAS

Polres Sarolangun Rilis Dua Kasus Pidana Narkoba dan Radupaksa Anak Dibawah Umur

543
×

Polres Sarolangun Rilis Dua Kasus Pidana Narkoba dan Radupaksa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 317
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Bertempat didepan mako Polres Sarolangun, pihak Kepolisian Resort Sarolangun pada Jumat (23/02/2023) mengelar Press rilis dua kasus Pidana yang berhasil diungkapkan oleh Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Kasus pertama yang dirilis adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 2 orang pelaku berinisial RH dan MF, warga Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun. Waktu dan TKP, 5 Januari 2024 sekira pukul 17 00 WIB. Untuk Barang Bukti yang disita, 3 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 96,26 gram, timbang, plastik dan 2 ponsel.

Selanjutnya kasus Narkoba yang melibatkan 4 orang pelaku, antara lain 2 orang pasangan suami istri inisial DA dan PA, serta 2 orang pelaku lainnya inisial PY dan RI. Waktu dan TKP, 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB di depan Polsek Sarolangun. Penangkapan pelaku tersebut merupakan informasi masyarakat, lalu anggota melakukan pencegatan pengiriman dari arah Kabupaten Bungo.

Adapun Barang bukti yang disita, 1 unit mobil, 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang, dengan berat bruto 1,126 gram. Untuk sanksi pidana yang dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat(1)jo Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 132 ayat (1)jo Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5 sampai dengan 10 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua adalah Radupaksa dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal. Korbannya adalah perempuan inisial VK (21) anak tiri dari tersangka MA (45) pekerjaan security warga Desa Sentra Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara, mulai dari tahun 2017 – 2023 di perumahan HTI Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan pelaku pada hari Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Adapun Barang Bukti yang disita, pakaian korban, sementara dari pelaku,1 buah pisau, 1 pucuk Senpi Laras pendek, 4 pucuk Laras panjang dan  Handphone.

Untuk ancaman yang dikenakan untuk pelaku sesuai rumusan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Didepan para awak media, Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya menegaskan jika Polres Sarolangun akan berkomitmen untuk menindak tegas semua kasus terutama kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami dari pihak Polres Sarolangun berkomitmen untuk memberi kenyamanan keamanan bagi masyarakat Sarolangun” tutupnya (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */