KUALA PEMBUANG-Suararakyatnews.com,

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannor mengungkapkan, terkait adanya isu ingin pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 20 Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dipastikan tidak menimbulkan potensi PSU di TPS 20 Kuala Pembuang.
“Ada gugatan protes dari salah satu saksi mandat partai, dan itu saya juga baru menerima laporan salah satu KPPS yang ada hubungan kaitan darah dengan Calon legislatif,( Caleg)” kata Muhammad Abdiannor saat ditemui awak media di kantor KPU Kuala pembuang kabupaten Seruyan, Kamis (22/2).
M. Abdiannor menjelaskan, untuk perekrutan KPPS itu prosedurnya sangat panjang dan prosesnya juga banyak. Salah satunya dimulai pendaftaran calon KPPS, dan berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya.
“Yang patut dijetahui Kita melakukan penjaringan di Pemilu 2024 ini, dengan membuka pendaftaran terhadap calon KPPS diantaranya mencakup seleksi berkas,” terangnya.
Selain itu, kata M. Abdiannor, ada tanggapan berkas setelah dimumkan masing-masing nama daftar calon KPPS di setiap desa selama lima hari.
“Jika tidak ada tanggapan atau masukan dari pihak masyarakat maupun pihak-pihak lain, maka nama calon KPPS itu akan kami anggap tidak ada masalah,” katanya.
M. Abdiannor menyebut, walaupun ada kaitan darah ketua maupun anggota KPPS dengan salah satu Caleg, namun didalam TPS itu banyak melibatkan beberapa unsur.
“Kan banyak unsur dalam TPS itu, ada saksi partai, saksi pasangan calon, ada pengawas bawaslu dan ada juga dari pihak saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Kemudian beliau kembali menegaskan bahwasannya hiingga sampai saat ini.Pihaknya tidak ada menerima laporan diluar normal yang terjadi di TPS 20 Kuala Pembuang Satu itu.
“Kami tidak ada menerima laporan yang menyangkut kecurangan Pemilu di TPS 20 itu,” tegasnya.
M. Abdiannor kembali menyebutkan jika ada partai politik yang merasa keberatan, silahkan melakukan protes atau gugatan dan melaporkan ke Bawaslu.
“Jika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan, kami dari KPU siap akan melakukan saran perbaikan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya apa yang direkomendasikan Bawaslu kami siap menindak lanjutinya,” katanya dengan tegas.
Terkait salah satu saksi partai di TPS 20 yang protes pada saat perhitungan di kecamatan itu dirinya merasa bingung.
“Pada waktu di TPS 20 itu tidak ada keberatan, tapi kenapa setelah perhitungan suara tingkat PPK atau kecamatan muncul ada riak-riak, gugatan,” ujarnya.
Namu M. Abdiannor juga mempersilahkan untuk ikuti proses.Sebab
disitukan ada prosedurnya, kalau saksi itu merasa keberatan silahkan laporkan ke Bawaslu. Biar nanti Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU dan pihak akan menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut.Selanjutnya terkait permasalahan yang tetjadi di TPS 20 Kuala Pembuang Satu itu tidak ada potensi pemungutan suara ulang atau PSU .
“Kami komit menjaga proses Pemilu di Seruyan ini tetap kondusif aman dan lancar,” sebut M. Abdiannor.
Ia berharap, tidak ada pemungutan suara ulang atau PSU karena telah berlangsung proses Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku disetiap TPS.
M. Abdiannor juga meminta apa yang telah terjadi pada proses rekapitulasi di Kecamatan, harus diselesaikan di Kecamatan.
“Kami minta harus diselesaikan pihak Kecamatan” pungkasnya (Bup)