HUKUM & KRIMINALITAS

Kapolda Sumsel : Kalau Ada Masalah, Komunikasikan Jangan Menutup Jalan

411
×

Kapolda Sumsel : Kalau Ada Masalah, Komunikasikan Jangan Menutup Jalan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 253
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

MURATARA-Suararakyatnews.com,

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik turun dan meninjau langsung kondisi di ke Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Peninjauan tersebut dilakukan pasca pemblokiran jalinsum oleh massa yang menuntut penghitungan suara ulang hasil pemilu legislatif (Pileg) di tiga desa yakni Desa Embacang, Embacang Ilir dan Embacang Ilir Baru, Kecamatan Karang Jaya.

Saat berada di Kecamatan Karang Jaya, Kapolda Sumsel bertemu langsung dan berdialog dengan para caleg bahkan menyaksikan penghitungan ulang suara di kantor Camat Karang Jaya, pada Minggu (18/2/2024).

Ketika melakukan peninjauan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik didampingi Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH, Dandim 0406 MLM, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Ketua KPU Muratara, Heriyanto, Ketua Bawaslu Muratara bertemu dengan caleg

“Saya menghimbau kita sama-sama mengamati dan menjaga situasi di Muratara ini tetap kondusif,” ucapnya Kapolda

Dia mengatakan setelah di Karang Jaya, dia akan ke Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas. Karena saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.

“Setelah ini, saya akan ke Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas. Saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik, kembali menghimbau di Kabupaten Muratara, ada Dandim 0406 MLM, Kapolres, Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta dewan kehormatan. Bila mana ada ketidak sesuaian terkait dengan angka perolehan suara maupun proses penghitungan dan lain-lain. Tanyakanlah dengan Dandim atau Kapolres.

“Bukankah sudah ada mekanisme dan konstitusi. Tidak usah turun ke jalan, tidak usah melakukan pemblokiran jalan. Karena itu tidak bisa mengubah suara,” tegasnya.

Yang bisa yaitu dengan melakukan gugatan atau mengajukan surat keberatan kepada pengawas. Nanti surat keberatan itu akan dipelajari. Bilamana keberatan itu didukung dengan bukti-bukti sah dan masuk akal akan diambil keputusan.

“Nanti pengawas yang akan merekomendasikan ke KPU untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.jadi tidak usah turun ke jalan,” tegasnya.

“Apalagi masyarakat yang memakai jalan lintas sumatera cukup banyak. Ada yang menggunakan untuk mengangkut logistik kebutuhan pokok, ada yang bawa orang sakit dan ibu-ibu yang mau melahirkan dan ada juga yang mau keluar kota”Imbuhnya

Hingga berita ini diterbitkan kondisi didepan kantor Camat Karang Jaya masih dipasang kawat berduri. Sedangkan jalan lintas yang sempat diblokir sudah dapat dilalui. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */