BATANGHARI-Suararakyatnews.com,
Kepala Departemen Sumber Daya Alam (Kabag SDA) di Kabupaten Batang Hari, Lihayati, menyatakan bahwa PT Indo Kebun Unggul (IKU) diduga melanggar Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 yang melarang segala aktivitas seperti pemukiman, perkebunan, dan industri di dalam zona buffer sungai.
Dikatakannya selama kunjungan ke PT IKU beberapa bulan yang lalu, dia melihat banyak pohon kelapa sawit yang ditanam didekat sungai, meskipun sudah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya dilakukan sebelum mendapatkan izin penanaman kelapa sawit.
“Amdal mengenai Zona Buffer memang ada, jadi ada kesalahan dilapangan. Artinya, pengelolaan di lapangan mungkin tidak mengikuti dokumen Amdal, atau mungkin dokumennya hilang,” jelasnya pada Kamis (01/02/2024)
Dia juga menyebutkan bahwa sungai di dekat PT IKU adalah sungai kecil, bukan sungai besar, dan pohon kelapa sawit ditanam sekitar 50 meter dari tepi sungai.
“Kemarin, PT IKU mengakui kesalahannya dan berjanji untuk melakukan reboisasi di Zona Buffer. Namun, kami belum melakukan inspeksi di area tersebut, dan Sekretaris akan menjadwalkan kunjungan pemantauan lainnya,” tambahnya.
Lihayati memperkirakan pohon kelapa sawit di dalam Zona Buffer berusia sekitar 10 tahun.
“Tentang sanksi dan kompensasi atas dampak lingkungan, saya belum mempertimbangkannya karena belum ada petunjuk dari Badan Lingkungan Hidup dan atasan. Saat ini, fokusnya adalah rehabilitasi dan mengembalikan fungsi hutan,” Tandasnya.
Ditambahkannya tahun ini Departemen Sumber Daya Alam telah diinstruksikan oleh Sekretaris untuk menjadwalkan kunjungan pemantauan lainnya.
“Kami telah diinstruksikan untuk menjadwalkan kunjungan pemantauan ke Daerah Aliran Sungai, baik yang sudah dievaluasi tahun lalu maupun yang belum dievaluasi,” tutupnya. (Dedi)