BATANGHARI-Suararakyatnews.com,
Terkait Pemberitaan Perkebunan kelapa sawit PT. Indo Kebun Unggul (IKU) didalam kawasan Desa Muara Singoan kecamatan Muara bulian kabupaten Batang hari Provinsi Jambi.
Diduga Telah melakukan perusakan pada sempadan sungai (Bufferzone) dengan cara Menanam kelapa sawit Di tepian bibir sungai, dengan jarak dari bibir sungai lebih kurang 2,5 Meter. Hingga saat ini belum ada tindakan tegas Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang hari
Hal ini Jelas melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai.
Perlu diketahui untuk jarak sungai kecil 50 meter dari sempadan sungai
Dan sungai besar 100 meter.
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain sebagainya.
Humas perkebunan PT IKU saat dikonfirmasi, menyampaikan Terkait penanaman kelapa sawit di sempadan Sungai.
Ia Membenarkan hal tersebut, untuk saat ini di sepanjang aliran yang ditanami kelapa sawit itu akan kita hutankan kembali ujarnya pada Rabu (31/01/2024).
Sementara itu Kadis LH kabupaten Batang hari Zamzami, Hingga berita ini ditayangkan tidak ada sama sekali jawaban saat dihubungi melalui via telepon. (Dedi)