HUKUM & KRIMINALITAS

Kejari Seruyan Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Peroyek Pembangunan Jalan di Desa Ulak Batu- Tanjung Hanau

349
×

Kejari Seruyan Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Peroyek Pembangunan Jalan di Desa Ulak Batu- Tanjung Hanau

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 245
0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

SERUYAN-Suararakyatnews.com,

Seakan tak pernah lelah dalam menumpas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kal-Teng) kembali berhasil mengungkap kasus korupsi.

Kali ini pihak kejaksaan mengungkap kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan di Desa Ulak Batu – Tanjung Hanau, dengan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial S, disinyalir kuat melakukan tindak pidana korupsi peroyek pembangunan jalan.

Menariknya kontraktor jalan tersebut sekarang ini berprofesi sebagai Kepala Desa. Telah mengembalikan sejumlah kerugian negara akibat dari proyek yang tersangka kerjakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi menyebutkan pada Tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan, pada saat itu mengadakan kegiatan pembangunan jalan Desa Ulak Batu -Tanjung Hanau, dengan nilai kontrak pekerjaan Sebesar Rp 986.000.000 dengan pihak penyedia Hariadi selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama. Pihak penyedia telah menerima uang muka 30% dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.295.800.000 pada tanggal 21 Juni 2017.

Mirisnya lagi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan Direktur CV Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas. Termasuk tidak pernah menerima dan menandatangani berkas terkait pembangunan jalan tersebut.

“Hal ini dikarenakan CV Adie Jaya Pratama dipinjam oleh tersangka S yang melaksanakan semua kegiatan tersebut bersama AS alias Alem” tegasnya.

Selanjutnya dibeberkannya kembali bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 pihak kontraktor secara resmi telah mengembalikan kerugian negara. Kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang.

“24 Januari 2024 kemarin pihak kontraktor secara resmi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 200.800.000” ungkapnya.

Terhadap tersangka S pihaknya telah melakukan penahanan kota di Kuala Pembuang, alasannya karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang kerugian Negara.

“Terhadap tersangka S dilakukan pemasangan alat detection kit untuk pengawasan bagi tersangka yang menjalani penahanan kota. Detection kit merupakan sebuah alat sejenis dengan GPS sehingga keberadaan yang bersangkutan dapat terdeteksi alias terpantau,” tambahnya

Walaupun tersangka telah mengembalikan secara keseluruhan kerugian keuangan negara, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

“Mengenai penahanan kota yang dijadikan pertimbangan karena yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” jelasnya (Bup)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */