KUALA PEMBUANG-Suararakyatnews.com,
Korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, rupanya kembali menyeret seorang kontraktor pembangunan IKM, EPS sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri Seruyan telah secara resmi melakukan penahanan terhadap kontraktor pada pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka berinisial EPS pada pukul 13.00 Wib tanggal 24 Januari 2024 sekaligus melakukan penahanan dirutan selama 20 hari kedepan” katanya.
Karyadi menjelaskan, EPS sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
EPS disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam proyek senilai kurang lebih Rp.10,895 milyar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp.2,5 milyar.
“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” jelasnya. (Bup)