HUKUM & KRIMINALITAS

Kajari Tahan Kadis Perindagkop Diduga Terlibat Kasus Korupsi Peroyek IKM di Desa Sungai Undang

265
×

Kajari Tahan Kadis Perindagkop Diduga Terlibat Kasus Korupsi Peroyek IKM di Desa Sungai Undang

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 162
1 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

SERUYAN-Suararakyatnews.com,

Sungguh memalukan dengan ditahannya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan, PM sebagai tersangka. Tersangka disinyalir kuat terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tenggah (Kal- Teng)

Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Kabupaten Seruyan secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial PM dan ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Senin 22 Januari 2024.

Seperti diketahui PM merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya Kajari menetapkan tersangka terhadap kontraktor pengadaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias saat dikonfirmasi terkait penahanan tersangka PM. Dengan tegas menyebutkan dengan terang benderang kasus yang menjerat tersangka PM.

“Perlu diketahui penetapan tersangka terhadap PM, ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya” urainya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” tambahnya .

Karyadi kembali membeberkan, tersangka PM sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, PM juga telah menunjuk penasehat hukum sendiri guna mendampinginya.

PM disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam proyek senilai kurang lebih Rp.10,895 milyar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.

“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Yang jelas kami bekerja secara profisional sesuai dengan Undang undang yang berlaku di NKRI ” Ungkapnya (Bup)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */