SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Hariyanto (39) warga Kecamatan Singkut yang merupakan pelaku KDRT terhadap istrinya sendiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sarolangun akhir berhasil diamankan oleh Timsus Kejaksaan Negeri Sarolangun
Pria yang dikenal sebagai pengusaha asal Singkut ini harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 78/2023 ia berhasil diamankan Timsus dikediaman pribadinya.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rizkon Lothar SH saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan upaya pengamanan, namun gagal dikarenakan terpidana Heriyanto selalu melakukan upaya perlawanan kepada petugas dengan mengunakan senjata tajam.
“Ini yang ketiga. Pertama dan kedua gagal kami melakukan eksekusi, petugas kami di hadang dengan mengunakan senjata tajam dalam bentuk samurai dan parang,” ujar Rizkon pada Rabu (20/12/2023) kepada sejumlah awak media.
Disebutkan Rikson, sejak tanggal 29 September 2023 lalu pihaknya telah menetapkan Hariyanto kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun.
“Kalau untuk DPO putusannya 29 September 2023 berarti hampir 3 bulan,” jelasnya
Setelah menjalani tes kesehatan, Hariyanto kemudian dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk memjalani hukuman selama 2 tahun penjara. (*)