HUKUM & KRIMINALITAS

Kuasa Hukum Daryadi Minta Bupati Mura Tidak Tutup Mata

365
×

Kuasa Hukum Daryadi Minta Bupati Mura Tidak Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 278
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,

Sidang gugatan antara Daryadi selaku kepala cabang PT Tapos Andalan Nusantara (PT TAN) dengan tergugat Pemkab Musi Rawas (Mura) atau Badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg yang dipimpin hakim mediator Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) EMI Huzaima.

Sidang yang digelar pada Selasa (12/12/2023) merupakan sidang lanjutan dengan agenda mediasi yang ketiga berlangsung diruang sidang Cakra PN Lubuklinggau yang belum menumui titik terang antara kedua belah pihak.

Dian Burlian, SH,MH selaku ketua tim kuasa hukum Daryadi kepada awak media menyebutkan. “Hari ini kita melaksanakan sidang perkara gugatan PT.Tapos Andalan Nusantara ke BUMD Pemkab Musi Rawas dengan agenda sidang mediasi yang ketiga namun dalam hal ini sangat di sayangkan proses mediasi tidak ada titik kesepakatan,” ujarnya

Dian juga menjelaskan bahwa pada saat sidang mediasi yang kedua pada pekan lalu ia mengatakan bahwa pihak tergugat akan mengembalikan 19 unit kendaraan milik PT TAN, namun pada sidang mediasi yang ketiga pihak BUMD Pemkab Musi Rawas belum mengembalikan tuntutan itu, justru mereka menuntut PT.TAN untuk mengembalikan uang Rp. 5 Milyar kemudian barulah mobil dan uang sewahnya dibayar oleh BUMD.

“Kami PT. TAN akan bayar 6 Milyar dan kami kasih bonus 1 Milyar, jika uang kami ( PT.TAN – red) 14, 5, Milyar dibayar oleh BUMD. dan masalah selesai” Tegas Dian.

Dian juga meminta Bupati Musi Rawas tidak tutup mata mengingat tanggungjawab pengelolaan keuangan Daerah ditangan Bupati Musi Rawas.

“Untuk pihak Pemkab Musi Rawas dalam hal ini jangan cuci tangan dong, BUMD ini kan dalam naungan Pemerintah Daerah itu artinya tanggung jawab Bupati sebagai kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena bupati mempunyai kapasitas untuk hal itu,” Tandasnya

Sementara itu Hidayat, SH,MH kuasa hukum Pemkab Musi Rawas saat ditanyain mengenai keberadaan mobil PT. Tapos Andalan Nusantara yang dikontrak atau disewakan ke BUMD Pemkab Musi Rawas tidak mengetahui.

“Dalam perkara ini kami dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas didudukan sebagai turut tergugat, terkait dengan 19 unit mobil itu kami tidak tau, dan itu urusan antara penggugat dan tergugat silahkan tanyakan dengan pihak BUMD,” Tutupnya (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */