SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Polres Sarolangun pada Rabu, (18/10/2023), musnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 546,79 gram hasil pengembangan tersangka (Tsk) atas nama IW (33) warga Jalan Takarang Timur, Tanaman Raya Kota Baru Riau.
Diterangkan Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S. Ik saat melakukan Konferensi Pers bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial IW berkat kerja keras Sat Narkoba.
“Nanti akan diberikan penghargaan atau reward” Ujar Kapolres.
Ditambahkannya “pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang kita amankan pada Jum’at, 29 September lalu dari tangan seorang tersangka berinisial IW umur (33) tahun asal Riau, dengan barang bukti sabu seberat 546,79 gram serta timbangan tas gendong dan dua buah HP Android” terang Kapolres
Atas perbuatannya tersangka IW dijerat dengan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
“Ancaman hukuman bisa paling rendah 6 tahun, paling tinggi 20 tahun,” tambahnya.
Pemusnahan BB dihadiri langsung oleh Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, SH, Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, Kasi Humas Polres Sarolangun Aipda Reindradi, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH
Perwakilan Kejari Sarolangun, Perwakilan Dinas Kesehatan dan kuasa Hukum Polres Sarolangun Irwan Hendrizal. (*)