SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Erlan Suherlan, SH diwakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Zulfikar Nasution,SH,MH pada Kamis (19/10/2023) didampingi Pj Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, meresmikan Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berlangsung di Balai Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun.
Dalam laporannya Achmad fariansyah SH, MH. selaku Panitia mengatakan selama periode 2021 hingga tahun 2023 sudah ada 7 perkara yang dihentikan tuntutannya, berdasarkan keadilan Restorative Justice. dengan kualifikasi tindak pidana umum mulai dari tindak pidana penadahan, penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan tersebut, kami memerlukan partisipasi dari tokoh masyarakat, baik ditingkat kecamatan dan desa, untuk mendukung dalam rangka sosialisasi dan juga berperan aktif dalam proses mediasi. Baik upaya perdamaian hingga pertemuan melalui acara adat dapat terlaksana. Sehingga lebih manfaat tujuan dari keadilan Restorative Justice,” papar Kasi Pidum Kejari Sarolangun itu
Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan, Pemdes Sungai Baung, Pemdes Tinting, Pemdes Ujung Tanjung dan Pemdes Muara Danau yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan acara peresmian Rumah Restorative Justice kali ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Zulfikar Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan program pemerintah untuk mengurangi orang terpidana dan orang tidak dihukum dengan cara penghentian penuntutan.
“Jadi Kejaksaan, dari Kejaksaan Agung sampai Kejaksaan Tinggi membentuk rumah ini, (Rumah Restorative Justice), supaya hukum ini berkeadilan Jadi jangan ada lagi istilah hukum tumpul keatas tajam kebawah. Kita ubah paradigmanya tumpul keatas humanis kebawah. Itulah yang mau kami ciptakan,” sambutnya
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap ada dukungan penuh dari Pemkab Sarolangun terutama dari Pj Bupati Sarolangun, lembaga Adat, Kepala Desa agar Restorative Justice bisa berjalan.
“Saya maunya Restorative Justice ini dilakukan dengan musyarawarah supaya jangan ada timbul lagi dibelakangnya, (masalah),” Ujar Kejari
Sementara itu Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri, mengatakan bahwa sangat mendukung upaya yang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.
Menurutnya Restorative Justice merupakan suatu kebijakan dari Kejaksaan Agung yang merupakan alternatif penyelesaian perkara yang selama ini terfokus pada pemidanaan, yang diubah menjadi proses dialog atau mediasi yang melibatkan semua pihak yang terkait
Ada pun Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sarolangun yang diresmikan masing-masing diantaranya Rumah RJ “Kusuik Basalosat” di Desa Baung Kecamatan Sarolangun, Rumah RJ “Pameti Runding” di Desa Tingting Kecamatan Sarolangun, Rumah RJ “Ghunding Ba Ujung” di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun, dan Rumah RJ “Seiyo Sekato” di Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan. (*)