HUKUM & KRIMINALITAS

Unit Tipikor Polres Sarolangun Ringkus DPO Kasus PLTMH

64
×

Unit Tipikor Polres Sarolangun Ringkus DPO Kasus PLTMH

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 169
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun Berhasil meringkus seorang tersangka bernama Budi Yuwono yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Sarolangun dalam kasus Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Muara Pemuat Kecamatan Batang Asai dan Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun yang merugikan Negara hingga 2,4 Meliyar


Dalam Press Release yang disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP. Imam Rachman. S.IK, pada Selasa (15/08/2023) bahwa tersangka Budi Yuwono yang masuk DPO 1 Tahun tersebut berhasil diringkus di Jakarta oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Dijelaskan Kapolres, kasus yang menjerat Budi Yuwono (52) warga Tanah Kali Kedinding Kec Kenjaren Kota Surabaya tersebut berawal pada tahun 2015 lalu, dimana Dinas ESDM Provinsi Jambi mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di 3 Lokasi, namun dalam Proses pelaksanaan terjadi Adendum sehingga hanya 2 lokasi saja yang dibangun yaitu di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Muara Pemuat Kecamatan Batang Asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000. adapun pemenang tender yaitu PT. Aledino Cahaya Syafira.

Budi Yuwono, oleh pihak perusahaan pemenang tender ditunjuk sebagai pihak pelaksana yang mengerjakan kegiatan pembangunan proyek PLTMH di Desa Berkun dan Muara Pemuat ini, namun dalam pelaksanaannya kegiatan yang dikerjakan oleh tersangka hanya beroperasi berberapa hari saja disebabkan kondisi bangunan roboh dan tak berpungsi.


Menindaklanjuti informasi dari warga, pada tahun 2021 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga pada 1 November 2022 pihak penyidik menetapkan 3 orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas proyek gagal tersebut diantaranya, Syafri Kamal (Direktur Perusahaan) Gamal Husen selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Budi Yuwono selaku pihak Pelaksana kegiatan

Namun tersangka Budi Yuwono selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diriksa lanjutan atas P19 dari JPU, bahkan yang bersangkutan tidak dapat dihubungi hingga pihak Polres Sarolangun kemudian memasukan namanya dalam daftar pencarian orang


Untuk menghindari kejaran Aparat Kepolisian, tersangka Budi Yuwono selama 1 Tahun selalu berpindah-pindah tempat, hal ini memaksa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama S.Tr.K, MH, bersama tim harus bekerja keras untuk melacak keberadaan tersangka diantaranya bekerja sama dengan Resmob Polda Jambi, Ciber Bareskrim Polri, dan pihak kepolisian di Jawa Timur dan Bali hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Jumat (11/08/2023) lalu.

“Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.” Terang Kapolres AKBP Imam Rachman S.IK, (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */