HUKUM & KRIMINALITAS

Dua Orang Warga Desa Tinting Disergap Tim Macan

92
×

Dua Orang Warga Desa Tinting Disergap Tim Macan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 205
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Diduga ingin melakukan transaksi barang haram, dua orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu warga Desa Tinting Kecamatan Sarolangun disergap Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu (19/07/2023) sekitar pukul 15.30 Wib di depan Alfamart Rt. 08 Rw. 01 Dusun Rejo Sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.


Berawal dari informasi dari masyarakat, yang melaporkan, bahwa ditempat mereka sering terjadi transaksi Narkoba,. Tim Macan pun langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, setelah memastikan identitas maupun cirri-ciri dari pelaku akhirnya Tim Macan berhasil meringkus 2 (dua) orang laki masing-masing berinisial AH (33) warga Rt. 07 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun, RG (37) warga Rt. 04 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun Kabupatena Sarolangun.

Dari penggeledahan yang dilakukan Tim Macan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 2,46 gram, 6 buah plastik klip bening kosong, 1 buah kotak rokok merk chief, 1 buah Handphone merk xiaomi warna silver berikut kunci kontaknya, 1 unit SPM jenis Honda Beat warna Hitam beserta kunci kontaknya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan dan pada saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika shabu tersebut dan mengaku telah membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Desa Ting- ting Kabupaten Sarolangun untuk diedarkan di wilayah. pamenang.


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.tr.SOU, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Untuk saat ini kedua Tersangka masih dalam proses penyidikan dan keduanya ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang sudah resah atas kehadiran pelaku diwilaya Desa mereka yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu”. Ujar AKP Simsal Siahaan.S.AP


Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */