HUKUM & KRIMINALITAS

Sempat Terjadi Kejar-Kejaran, Pelaku Pencurian Ternak Berhasil di Bekuk Polisi

64
×

Sempat Terjadi Kejar-Kejaran, Pelaku Pencurian Ternak Berhasil di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 355
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Tim Macan Pseko Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun beserta Unit Reskrim Polsek Bathin VIII pada Sabtu (13/05/2023) lalu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi dengan Tersangka berinisial RP (35) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi dengan Barang Bukti 1 unit Mobil jenis L300 warna hitam dengan Nopol BH 8260 QU.


Dalam Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada Selasa (17/05/2023) yang didampingi Kabag Ops Kompol A. Bastari Yusuf, Kasi Humas Iptu Rendradi, Kasat Reskrim Iptu Cindo dan Kapolsek bathin VIII AKP Yawan. Dalam Keterangan Pers-nya, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menyampaikan Kronologi kejadian tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan oleh tersangka RP

“Kejadian pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, ternak pelapor diikat di batang sawit milik adik Pelapor sebanyak 3 ekor, pelapor kemudian kembali ke rumah untuk melaksanakan sholat Jum’at, sekira Pukul 14.00 WiB, balik dari Sholat Jumat Pelapor memeriksa keberadaan Ternak Sapi miliknya, ternyata satu ekor sapi milik pelapor sudah tidak ada, menyadari ternak sapi miliknya telah dicuri karena ada bekas muat dari mobil” Ungkap Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, dalam penangkapan terhadap RP sempat terjadi kejar kejaran karena tersangka mencoba melarikan diri dari pihak Kepolisian


“Pelaku RP menggunakan mobil Carry warna hitam dari arah Lubuk Linggau menuju Sarolangun, saat diketahui keberadaan pelaku, Tim Macan Pseko langsung bergerak dengan menunggu di depan Hotel Atika Sarolangun, namun dicurigai oleh Tersangka RP sehingga terjadi kejar kejaran dan berakhir di Simpang lampu merah Sarolangun, Pelaku lebih dari satu orang, nanti akan kita dalami lagi dan kejar pelaku lainnya” Terang Kapolres.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Tambah Kapolres AKBP Imam Rachman, S.IK


Sementara itu, saat ditanya RP mengaku bahwa aksi pencurian ternak yang dilakukannya bukan kali pertama, sebelumnya juga pernah dilakukan di tempat lain, dan ternak ternak tersebut ia jual dalam keadaan hidup di Kabupaten tetangga.

Editor : Aang
Sumber Humas Polres Sarolangun

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */