SUNGAI PENUH-Suararakyatnews.com,
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memeriksa Pimpinan DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024. bukan hanya itu sejumlah anggota DPRD Kerinci periode tersebut juga diperiksa pada Rabu (15/2/2023) diantara pimpinan DPRD Kerinci tersebut adalah AK (2014-2019) AP (2014-2019) dan YH (2019-2024) sedangkan anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci yang turut diperiksa adalah JD, HP, dan AM, RE. dan AW
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci, dimana dalam Perkara tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi, SH kepada awak media mengatakan, pemanggilan beberapa anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci tersebut terkait kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
“Iya hari ini ada panggilan untuk beberapa mantan dan anggota DPRD Kerinci. Panggilan ini untuk penambahan keterangan dan kelengkapan sebelum diserahkan ke pihak pengadilan” kata Andi.
Ditambahkannya bahwa kasus ini akan terus bergulir sampai kelengkapan dari barang bukti sebelum diajukan di pengadilan.
“Untuk masalah status tersangka atau tidak itu belum berani menetapkan pihak dewan, tapi masih dimintai keterangan. Pemanggilan kita lakukan secara bertahap, hari ini ada beberapa orang mantan anggota dan anggota DPRD Kerinci telah diperiksa” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (13/02/2023) pihak Kejari Sungai Penuh telah menahan mantan Sekwan Kerinci inisial AD setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, selain AD ada 2 Orang lainnya yang turut ditahan yaitu BN staf dari Mantan Sekwan, dan LL pihak ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, terkait kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dari Tahun 2017 hingga 2021. (*)