WAHANA

4 Orang Pelaku Ilegal Drilling Diamankan Polisi

57
×

4 Orang Pelaku Ilegal Drilling Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 151
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Bertempat di ruang aula Polres Sarolangun pihak Kepolisian Resort SarolangunĀ menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, Kasat Reskrim AKP Rendy, dan Kasi Humas Iptu Rendradi pada Kamis (16/2/2023)

Dari berberapa Kasus yang di Release adalah tindak pidana ilegal drilling, dimana pihak Kepolisian Polres Sarolangun berhasil mengamankan 4 orang pelaku illegal drilling yaitu SU (60) warga Kecamatan Pauh, MI (32) warga Kecamatan Pauh, SR (28) warga Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Ilir Barat Kota Palembang (Sum-Sel)

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rahman S.IK, menjelaskan bahwa ke 4 tersangka dilakukan penangkapan saat melakukan aktivitas penambangan Minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun

“Polres Sarolangun pada Selasa yang lalu tanggal 14 Februari 2023 melalui Unit Tipidter SatreskrimĀ  mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, dari penangkapan 4 orang tersangka tersebut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling)

“Polres Sarolangun berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah besi stang bor ukuran 4 meter, 5 buah besi stang bor ukuran 3 meter, 6 buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, 1 buah besi mata bor, 1 buah besi as penghantar gearbox, 1 buah besi klem stang bor, 1 buah besi Joker stang bor dan 1 buah mesin diesel” Terang Kapolres.

“Untuk para pelaku tindak pidana ilegal drilling kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas yang telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 miliar” tutup Kapolres.

Editor : Aang
Sumber : Humas Polres Sarolangun

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */