SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Kepolisian Resort Sarolangun Polda Jambi, berhasil mengamankan dua orang sopir mobil tangki pengangkut minyak ilegal yang rencananya akan diantarkan ke Jambi, dengan menggunakan mobil truk tangki bermerk PT RSE.
“Polres Sarolangun berhasil mengungkap dua kasus ilegal driling, dimana kita mengamankan dua tersangka dengan BB dua truk tangki masing-masing bermuatan 5000 liter dan 10.000 liter minyak ilegal itu didaerah Kecamatan Pelawan” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman ketika dikonfirmasi pada Senin (30/1/2023)
“Minyak olahan sudah jadi, diambil dari daerah tetangga Lubuk Linggau Sematera Selatan (Sumsel) dan menurut tersangka akan dibawa ke Jambi,” Jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, Kronologis penangkapan pelaku tindak pidana migas dilakukan pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 13.30 wib, saat itu unit tipiter sat Reskrim Polres Sarolangun sedang melaksanakan patroli di wilayah kecamatan Singkut kemudian mencurigai dua unit mobil truk tangki merk Hino BH 8692 BU berisi 10.000 liter Solar Industri BBM dan AB 8987 EB berisi 5000 liter Solar Industri.
“Personil kita mencurigai dua unit mobil truk tangki kemudian dilakukan interogasi kepada sopir “ES” dan “JVM” dari hasil penyidikan ternyata BBM yang dibawa mereka bukanlah dari BBM resmi, namun minyak mentah yang diolah menjadi BBM dan rencananya akan di salurkan ke wilayah Jambi,” Tambahnya
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60.000.000.
Kapolres juga menyebutkan bahwa menurut pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan BBM ilegal tersebut dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
“Para pelaku mendapatkan BBM ilegal dari sumatera selatan dan akan di bawa ke Jambi, untuk penyuplai dan pemilik mobil masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim polres Sarolangun,” ucapnya.(Red)