JAMBI-Suararakyatnews.com,
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melarang angkutan batu bara dari luar Jambi yang beraktivitas di Provinsi Jambi, mulai pekan depan. Hal ini guna mengurangi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi, sekaligus mengurangi kemacetan yang terjadi akibat angkutan batu bara.
“Mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang sudah akan memberlakukan penertiban pelat non BH bagi angkutan batu bara yang beraktivitas di Provinsi Jambi,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, Rabu (1/2/2023).
Dhafi mengatakan, pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 74 UU Lalu Lintas. Nantinya, penertiban dilakukan dengan cara melakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas.
“Ini juga dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” tambahnya.
Jika tidak ada surat jalan, ujar Dhafi, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Sesudah itu semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan pelat Jambi yakni pelat BH, jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” tegasnya.
Dengan pengumuman ini diharapkan dapat sampai kepada pengusaha angkutan batu bara yang ada di Jambi. Selain itu, diharapkan Dhafi, pengusaha yang terlibat dalam aktivitas batu bara tidak mengabaikan aturan tersebut.
“Pokoknya hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya.
(Red, sumber ;detik.com)