HUKUM & KRIMINALITAS

Isral : Usut Realisasi Dana Provinsi Sungai Merah 2022

138
×

Isral : Usut Realisasi Dana Provinsi Sungai Merah 2022

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 247
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Meski masa jabatannya selaku Pj Kades Sungai Merah berakhir pada 31 Desember 2022, (SM) mantan Penjabat Kepala Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, diduga masih menguasai anggaran dana bantuan provinsi 70% tahun anggaran 2022 sebesar Rp 70 juta.

Dijelaskan Isral ketua umum LSM PKPD kepada awak media, dari investigasi yang dilakukan bahwa dana bantuan provinsi Desa Sungai Merah 70% cair pada 28 Desember 2022 menjelang pelantikan kades definitif pada 31 Desember 2022, semestinya anggaran tersebut diserahkan kepada kades yang baru dilantik, namun oleh SM tetap menguasai dana tersebut untuk pembangunan jalan rabat beton menuju pemakaman yang mana pekerjaannya selesai pada 5 Januari 2023 pada saat tidak lagi menjabat.

“Dana Provinsi 70% itu cair tanggal 28 Desember 2022, tiga hari menjelang pelantikan kades definitif pada 31 Desember 2022, oleh SM dana Provinsi tersebut tidak diserah terimakan kepada kades yang baru, tapi tetap dikuasai oleh SM, dari penulusuran dilapangan dana 70% tersebut dibangun jalan rabat beton menuju pemakaman yang pekerjaannya dipaksakan hingga larut malam yang selesai pada 5 Januari 2023, yang mana waktu itu SM tidak lagi menjabat.” Terang Isral pada selasa (24/1/2023)

Ditambahkannya, saat dikonfirmasi kepada Yulianto, Kades Sungai Merah sejak 31 Desember 2022 mengakui bahwa dirinya saat serah terima jabatan sempat menanyakan dana bantuan provinsi yang dicairkan, namun SM diam tidak menjawab, hingga selesai pekerjaan tidak ada kejelasan.

“Dari penjelasan Yulinto, dirinya tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh SM, termasuk SPJ” Ungkap Isral

Sementara itu, saat diklasifikasi kepada SM, dia membenarkan bahwa pekerjaan selesai pada 5 Januari 2023, disinggung soal SPJ dia hanya diam tidak menjawab, yang jadi pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab dengan SPJ karena SM saat penyelesaian kegiatan tidak lagi menjabat sebagai Pj Kades, hal tersebut jelas telah menabrak aturan yang berlaku jelas isral.

“Saya minta Instansi terkait mengusut persoalan ini” tutupnya. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */