HUKUM & KRIMINALITAS

Luar biasa..! Sat Narkoba Polres Sarolangun Sergap Pengedar 2,1 Kg Sabu Asal Aceh

120
×

Luar biasa..! Sat Narkoba Polres Sarolangun Sergap Pengedar 2,1 Kg Sabu Asal Aceh

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 302
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Kinerja Sat Narkoba Polres Sarolangun patut diacungkan jempol seakan tak pernah tidur dalam menjaga wilayah hukum Polres Sarolangun agar tak dimasuki para pelaku narkotika seperti diketahui bersama, Sat Resnarkoba Polres Sarolangun telah bekerja keras. Kerja keras pihak aparat penegak hukum ini berbuah manis dengan menangkap pengedar narkotika jenis Sabu. Diketahui pelaku berasal dari Provinsi Aceh, beserta barang bukti 2,1 Kg berhasil diamankan .

Pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh ini diringkus oleh tim Opsnal Narkoba Polres Sarolangun. Disinyalir kuat terlibat dalam pusaran peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan tersangka ZI dan AMH yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Yudhi Prasetyo. STK, merupakan hasil operasi pengintaian yang digelar sejak bulan September hingga November.Seterusnya tersangka ZAW dan RA diciduk dari hasil pengembangan jaringan yang berasal dari Kecamatan Singkut.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, SIK merinci melalui Pers Rilis. Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil menyita Narkotika jenis Sabu, dengan berat 2,1 kilogram.

“Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil kami sita berupa 2,1 kilogram sabu,” ujar Kapolres Sarolangun dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Pelaku kurir Narkotika jenis Sabu yang ditangkap tersebut berasal dari wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh dan merupakan sindikat peredaran narkoba lintas Propinsi dan akan diantar sesuai orderan berinisial EA (DPO) .

Selain 2,1 Kilogram narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Sarolangun juga turut menyita berbagai barang bukti lain berupa1 unit Toyota Innova warna hitam, mobil yang digunakan untuk beroperasi.

Kapolres Sarolangun menambahkan, tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Dalam Pers Rilis terlihat dihadiri oleh pejabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik, Dandim 0420/Sarko diwakili Mayor Inf Abd Aziz, Kajari Bobby Ruswin diwakili Kasi Pidum, Kadepag H.M Syatar, Ketua Pengadilan beserta pimpinan OPD dan PJU Polres Sarolangun dan awak media.

Narkotika yang disita dari para tersangka, khususnya Sabu seberat 2,1 kilogram, Ironisnya narkotika jenis sabu ini , rencananya akan diedarkan menjelang Tahun 2023. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada 23 Desember 2022 – 3 Januari 2023.

“Untuk itu Satres Narkoba Polres Sarolangun terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023″ungkapnya

Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan prestasi luar biasa sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum Kabupaten Sarolangun untuk memberantas peredaran gelap narkotika (Chairul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */