space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

KPK Kembali Tahan 4 Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

82
×

KPK Kembali Tahan 4 Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 411
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, pada Kamis (17/6/2021) dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Nurdin

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). Setyo menyebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempatnya

“Oleh karena itu, sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka,” kata Setyo, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para tersangka itu diduga melanggar pasal 12 huruf nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setyo mengatakan para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp100-600 juta per orang. Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.

Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para terangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih.

“Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 untuk kepentingan protokol kesehatan,” kata Setyo.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 orang di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */